Berita Terkini : Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati Bukan?karena Narkoba, akan tetapi…
Berita Terkini : Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati Bukan karena Narkoba, tapi…
TREN.CO.ID, JAKARTA – Hukuman berat menanti Gatot Brajamusti. Bahkan, Gatot terancam hukuman mati. Gatot terancam hukuman mati bukan karena memiliki narkoba dan positif mengkonsumsi sabu, melainkan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api ilegal ditemukan polisi saat menggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di Mabes Polri.
“Senjata api tersebut ilegal,” kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Terkait hal itu, Awi menjelaskan, Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia bisa terancam hukuman mati dan atau seumur hidup. “Dan atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,” tambah Awi.
Awi menyatakan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot. “Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana,” ungkapnya.
Lebih jauh Awi menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti akan dikirimkan ke Polres Mataram.
Begitupun dengan kasus narkoba yang menjerat Gatot, juga bakal diserahkan ke Polres Mataram. “Jadi kasus narkoba kami limpahkan ke Polres Mataram,” tambah Awi.
Penggeledahan di rumah Gatot dilakukan di Pondok Pinang, Jakarta, pada Senin (29/8). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkusan itu diselotip warna hitam. Kemudian, satu plastik transparan berisi dua kapsul dan tiga tablet warna cokelat.
Barang bukti selanjutnya adalah dua plastik bekas sisa sabu dan empat alat hisap sabu-sabu atau bong. “Yang lainnya tentunya barang bukti pendukung yang ada di TKP,” ucap Awi.
Meski begitu, Awi belum bisa memastikan proses persidangan akan dilakukan di mana. “Kami hormati Polda NTB sudah ungkap kasus narkoba,” ungkapnya.